Kabar Artis

Audrey Davis Serahkan Bukti ke Polisi Soal Video Syur, Dicecar 29 Pertanyaan

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Audrey Davis terkait kasus penyebaran video syur, Rabu (7/8/2024).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Audrey Davis rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU -Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Audrey Davis terkait kasus penyebaran video syur, Rabu (7/8/2024).

Audrey diperiksa selama sekitar 3,5 jam terhitung sejak tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.40 WIB.

Audrey terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.15.

Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, mengatakan bahwa kliennya dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan hari ini.

"Tadi kami sudah mendampingi kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan," kata Sandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Sandy menyebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Hanya saja, ia enggan menjelaskan materi pertanyaan dan barang bukti yang diserahkan tersebut.

"Ada beberapa yang disampaikan, tapi kami tidak bisa menyampaikan. Termasuk materi dan juga apa barang bukti yang kita sampaikan, rekan rekan bisa menanyakan kepada pihak penyidik," ujar dia.

Sementara itu, sang ayah David Bayu mengaku selalu memberikan dukungan kepada putrinya tersebut.

"Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya," ujar David.

Di sisi lain, David tidak menjawab terkait rencana melaporkan akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip Audrey.

Ia mengatakan bahwa putrinya hanya mengikuti prosedur hukum di kepolisian.

"Ikuti prosedurnya dan saya serahkan ke Pak Sandy," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved