HUT Kemerdekaan ke 79 RI

Cara Ikut Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta dan IKN, Ini Link Daftarnya

Berikut ini cara daftar jadi peserta upacara 17 Agustus di Istana Negara Jakarta dan IKN, cek syarat yang perlu dilampirkan.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi. Berikut ini cara daftar jadi peserta upacara 17 Agustus di Istana Negara Jakarta dan IKN, cek syarat yang perlu dilampirkan. 

Jika dinyatakan lolos, calon peserta akan mendapatkan jadwal untuk pengambilan undangan resmi yang diperlukan untuk mengikuti upacara 17 Agustus.

Pengambilan undangan tahun lalu dilakukan di Gedung Krida Bhakti dengan menunjukkan identitas diri yang sama seperti saat pendaftaran online.

Pantauan TribunJakarta.com hingga Rabu (7/8/2024) sore laman https://pandang.istanapresiden.go.id/ belum dapat diakses, sehingga belum bisa digunakan untuk mendaftar jadi peserta upacara 17 Agustus 2024.

Pesyaratan Mengikuti Upacara 17 Agustus di Istana

  • Mengisi formulir di pandang.istanapresiden.go.id
  • Mengunggah foto diri
  • Undangan berlaku untuk satu orang
  • Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  • Membawa undangan resmi saat upacara (diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai jadwal)
  • Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster
  • Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat
  • Membawa identitas diri (KTP/PASPOR/SIM/lainnya) saat mengambil undangan dan menghadiri upacara
  • Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  • Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  • Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved