DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Farhat Abbas Tagih Janji Iptu Rudiana buat Sumpah Pocong, Pengacaranya: No, Kami Bukan Orang Musyrik
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal terang-terangan menagih janji sumpah pocong Iptu Rudiana di depan kuasa hukum ayah Eky itu, Pitra Romadoni.
TRIBUNJAKARTA.COM - Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal terang-terangan menagih janji sumpah pocong Iptu Rudiana di depan kuasa hukum ayah Eky itu, Pitra Romadoni.
Sebab, Iptu Rudiana sempat mengatakan ingin melakukan sumpah pocong kala muncul kembali ke publik untuk memastikan jika Eky sudah meninggal dunia.
"Banyak yang mengatakan kalau Eky masih hidup, bapak bisa enggak bersumpah sekarang anak bapak udah meninggal?" tanya Hotman Paris.
"Saya sumpah pocong mau sumpah apapun mau, yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, Muhamad Rezky Rudiana," ucap Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana bahkan menyebut jika dirinya berbohong maka seluruh keluarganya akan meninggal dunia.
"Demi Allah saya tujuh turunan mati semua, kalau saya bohong," ucap Iptu Rudiana.
Kemudian, Hotman Paris lalu bertanya apakah Kapolsek Kepetakan tersebut rela jika makam Eky dibongkar untuk keperluan penyidikan jika diperlukan.
"Kalau disuruh bongkar kuburan, bapak bersedia?" ucap Hotman Paris.
"Atas dasar hukum apa?" tanya Iptu Rudiana.
"Kalau misal penyidik curiga, bongkar makam Eky," imbuh Hotman Paris.

Walau dengan berat hati, Iptu Rudiana mengaku bersedia makam anaknya dibongkar.
"Walaupun saya sangat berat makam anak saya dibongkar lagi, saya menyesuaikan aja," ujar Iptu Rudiana.
"Kalau untuk penyidikan iya," imbuhnya.
Bak gayung bersambut, kubu Saka Tatal pun menagih janji tersebut.
Hanya saja sumpah pocong yang mereka tantang bukanlah mengenai kepastian kabar Eky yang meninggal.
Bahkan, Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.
Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial, sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi.
Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.
"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat Abbas.
"Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi," lanjut Farhat Abbas.
Adapun surat undangan tersebut, ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Cirebon Kota, Kepada Kantor Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H & Rekan.
Diakhir surat tersebut, Farhat Abbas meminta Iptu Rudiana untuk menanggapi tantangan tersebut.
Sebab kubu Saka Tatal sudah menyiapkan fasilitas sumpah pocong ini di Cirebon pada hari Jumat.
Jawaban Pitra Romadoni
Namun, melalui tayangan Rakyat Bersuara, Pitra Romadoni langsung menjawab jika kliennya tak akan menerima tantangan ini.
Ia berdalih jika hal tersebut merupakan musyrik.
"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," katanya dikutip TribunJakarta, Rabu (7/8/2024).
Sontak, hal ini membuat Farhat Abbas yang hadir di acara tersebut tersulut.
Ia langsung membahas jika sumpah pocong diucapkan lebih dulu oleh Iptu Rudiana alias klien Pitra Romadoni.
"Yang mau sumpah pocong itu Rudiana, di konferensi pers di Cirebon bersama Hotman Paris, dia bersumpah pocong siap. Ya kita tantang, kita kirim surat resmi untuk melaksanakan niat," beber Farhat.
Pitra Romadoni pun kembali menegaskan jika kliennya tak akan mengikuti sumpah pocong tersebut.
"Saya sudah sampaikan terkait dengan sumpah pocong itu tidak ada yang ada sumpah demi Allah dan di pengadilan juga tidak ada sumpah pocong, tapi sumpah berdasarkan keyakinan dia," jelasnya.
"Kalau dibilang sumpah pocong, itu saya bilang klien saya no," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.