DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Toni RM Sebut Sumpah Pocong Cuma Strategi Iptu Rudiana untuk Yakinkan Publik, Agar Dianggap Benar
Pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) menyebut sumpah pocong yang disampaikan Iptu Rudiana hanya sebuah strategi meyakinkan publik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) menyebut sumpah pocong yang disampaikan Iptu Rudiana saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris hanya sebuah strategi meyakinkan publik bahwa ucapannya adalah sebuah kebenaran.
Namun, sumpah pocong tersebut dimaksudkan hanya untuk meyakinkan ke publik bahwa anaknya, Eky, telah meninggal dunia.
Sumpah itu tidak ditujukan untuk membantah segala tudingan miring terhadapnya soal penanganan Kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.
"Pertama, bisa jadi Rudiana itu hanya untuk meyakinkan publik bahwa kalau dia berani sumpah pocong, nanti publik menilai bahwa ini berani, berarti bener bahwa yang meninggal anaknya Rudiana," ujar Toni RM seperti dikutip dari Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya, kata Toni, Rudiana hanya sekadar ingin bersumpah pocong tanpa memikirkan dampaknya.
"Bisa jadi Rudiana ini kalau nanti jadi sumpah pocong, dia punya pemikiran 'Ah sudahlah saya tidak yakin dengan dampak dari sumpah pocong, ya sudah sumpah pocong tetapi hatinya tidak yakin mengenai dampak yg terjadi sehingga ya berani sumpah pocong kemudian dia tidak yakin dengan dampak apapun," ujarnya.
Toni menilai sumpah pocong tidak akan memiliki pengaruh terhadap proses hukum meski Rudiana berani benar-benar melakukannya.
Sebaliknya, Toni RM tak menginginkan Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong.
Namun, ia meminta agar Rudiana menggantikan ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon di penjara jika terbukti mereka tidak bersalah.
"Yang saya inginkan adalah Rudiana bisa merasakan seperti 8 orang itu dipenjara seumur hidup. Itu justru yang saya inginkan bukan dampak dari sumpah pocong," ujar Toni.

Keadilan akan menemukan jalannya jika Rudiana segera diproses hukum.
Ia berharap Mabes Polri, yang kini sedang memeriksa kembali saksi di kasus ini, tidak lagi memberikan keputusan bahwa Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik.
"Mudah-mudahan kali ini terungkap sebenarnya, apakah Rudiana ini benar-benar yang membuat skenario saat itu apakah Rudiana benar-benar bersalah atau tidak di dalam kasus ini," pungkasnya.
Ketahuan bohong
Ucapan Iptu Rudiana tak selaras dengan isi putusan pengadilan milik 5 terpidana Kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Dalam pengakuannya di konferensi pers bersama Hotman Paris, Kapolsek Kapetakan tersebut mengaku hanya mengamankan kedelapan pelaku.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.