DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Dugaan Polda Jabar Gunakan Sudirman Buat Jegal PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Ngaruh
Ada dugaan dia disembunyikan oleh Polda Jabar dan diduga sebagai cara untuk menjegal para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Ada kesan bahwa sosok Sudirman yang sulit ditemui dipakai pihak Polda untuk mengkonfrontir keterangan para terpidana lainnya sehingga dapat menjegal mereka mengajukan PK.
Sebelumnya, sosok Sudirman lah yang pertama kali mengakui perbuatannya dan menunjuk nama-nama para terpidana sebagai pelakunya.
Menurut Titin, Sudirman mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memiliki keteguhan hati.
Pasalnya, intelektual Sudirman di bawah standar.
"Sudirman itu kalau dalam kondisi tertekan iya, dibujuk iya. Sudirman menurut anggota keluarganya tidak memiliki keteguhan hati untuk mengatakan sebenarnya," katanya.
Tidak Ngaruh
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menyebut hilangnya Sudirman yang kini masih misterius tidak akan memengaruhi upaya enam terpidana mengajukan PK.
Susno menilai justru ketika PK enam terpidana yakni Rivaldi, Eka Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, kelak diterima, maka Sudirman otomatis turut terbebas dari jerat pidana.
Sebab, pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan kepada 8 terpidana dilakukan secara bersama-sama sehingga ketika akhirnya tidak terbukti maka mereka semua dibebaskan.
"Tujuh yang belakangan mengajukan PK itu tidak harus bersama-sama. Satu sudah (Saka Tatal), enam terpidana juga akan mengajukan gelombang kedua, Sudirman tidak jelas mengajukan kapan. Tapi Insya Allah yang jelas satu diterima PK-nya, yang lain akan diterima," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.