DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Widi dan Mega Diserang Setelah Beri Kesaksian Soal Vina, Dianggap Cuma Halusinasi Padahal Ada Bukti

Sahabat Vina, Widi dan Mega diserang habis-habisan setelah memberikan kesaksiannya soal peristiwa di 27 Agustus 2016.

|

Lalu jasadnya ditemukan tergelatak di Flyover Talun, oleh Suroto pukul 22.00 WIB.

Disebut Halusinasi

Widi dan Mega dituding bohong bahkan halusinasi oleh Kuasa Hukum Iptu Rudiana dan Aep, Pitra Romadoni.

Menurut Pitra, pengakuan Widi dan Mega itu tidak benar karena keduanya tidak ada di lokasi kejadian.

"Dia tidak melihat di lokasi, saya bilang keterangan dia itu tidak benar dan bohong," kata Pitra Romadoni dikutip dari Kompas TV, Jumat (9/8/2024).

Menurut Pitra, tidak mungkin Vina masih menelepon Widi pada pukul 22.05 WIB.

Sebab berdasarkan pengakuan Suroto, dirinya mengaku melihat Vina dan Eky sudah terbaring di dekat flyover Talun.

Pitra mengatakan, Suroto mengaku melihat keduanya sudah terkapar pada pukul 22.00 WIB.

"Kan enggak nyambung dengan saksi Suroto. Itu kan halusinasi dia aja," ungkap Pitra.

Bahkan menurutnya, yang melihat Vina dan Eky sudah terkapar pada pukul 22.00 WIB bukan hanya Suroto saja.

KLIK SELENGKAPNYA:Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan detik-detik keanehan yang terjadi saat kliennya melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024). Ia mengatakan suasana panas berubah menjadi dingin
KLIK SELENGKAPNYA:Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan detik-detik keanehan yang terjadi saat kliennya melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024). Ia mengatakan suasana panas berubah menjadi dingin

Melainkan lima orang saksi lainnya yang merupakan polisi dari Polsek Talun.

Sehingga Pitra meyakini kalau keterangan Widi itu bohong.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah terkapar bisa nelepon, halusinasi saja," katanya lagi.

Sudah Ada Bukti Tetap Diragukan

Ekstraksi data HP Vina dikuak kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved