DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Beberkan 5 Kejanggalan Putusan Vina Cirebon: Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab

Toni RM membeberkan lima kejanggalan putusan pengadilan kasus tewasnya Vina-Eky. Uya Kuya colek HP Eky, Rudiana tanggung jawab.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membeberkan lima kejanggalan putusan pengadilan kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.

Toni RM yakin kejanggalan tersebut membuktikan adanya skenario dalam kasus Vina Cirebon.

Dari lima kejanggalan yang dibeberkan Toni RM, ternyata anggota DPR terpilih 2024-2029 Uya Kuya ada yang sependapat.

Terutama terkait ponsel Eky. Sedangkan Toni RM juga menyebutkan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut selain ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Karena yang disidangkan adalah skenario, maka saya meyakini delapan terpidana yang telah diputus bersalah itu bukanlah pelakunya," kata Toni RM dikutip dari tayangan youtube channel Pengacara Toni, Minggu (11/8/2024).

1. Kejanggalan CCTV

Toni mengungkapkan putusan pengadilan atas nama delapan terpidana itu ada CCTV terlihat dari keterangan saksi Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar.

Dimana,kedua telah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka.

"Nah ini janggal Kenapa karena siapapun manusianya, siapapun orangnya apalagi seorang anggota polisi setiap ada peristiwa apapun apalagi sampai adanya korban meninggal dunia maka siapapun apalagi anggota polisi pasti mencari alat bukti mencari petunjuk apapun yang ada di lingkungan sekitar mau handphone," kata Toni.

Kemudian, kata Toni, polisi seharusnya memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Naluri polisi mencari petunjuk di lingkungan sekitar supaya dapat terungkap korban yang meninggal ini terkait tindakan apa.

"Nah kalau kemudian dalam keterangan dua saksi itu yaitu Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar yang mengatakan bahwa mereka telah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka karena tidak dibuka CCTV itu maka ini adalah kejanggalan dalam putusan pengadilan atas nama delapan terpidana," jelasnya.

2. Barang Bukti

Toni mengatakan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tidak dilakukan sidik jari.

Barang bukti tersebut antara lain satu batang bambu bulat ukuran 70 Cm, kemudian tiga buah batu ukuran sedang, kemudian dua botol Aqua kosong bekas miras ciu, kemudian satu botol kosong merek Sprite, kemudian satu botol kosong Big Cola ukuran kecil.

Kemudian satu buah helm merek KYT warna merah putih, kemudian satu bilah senjata tajam jenis pedang.

lihat fotoElza Syarief Masih Andalkan Hasil Visum Vina, Pengacara Toni RM Sebut Tak Ngaruh Mau Kecelakaan atau Pembunuhan Iptu Rudiana Dalam Posisi Terpojok
Elza Syarief Masih Andalkan Hasil Visum Vina, Pengacara Toni RM Sebut Tak Ngaruh Mau Kecelakaan atau Pembunuhan Iptu Rudiana Dalam Posisi Terpojok
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved