DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Keluarga Tak Tahu Keberadaan Sudirman, Kini Merana Ditinggal Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK

Kakak kandung Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon, mengaku pihak keluarga sebenarnya juga ingi mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

TRIBUNJAKARTA.COM - Beny Indrayana, kakak kandung Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon, mengaku pihak keluarga sebenarnya juga ingi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun mirisnya, hingga saat ini Beny tidak mengetahui dimana Sudirman berada.

"Sebenarnya Sudirman juga mau mengajukan PK," kata Beny dikutip TribunJakarta dari YouTube iNews TV.

"Tapi saya enggak tahu keberadaan Sudirman dimana," imbuhnya.

Beny berharap Sudirman segera dipindahkan ke Lapas Cirebon.

"Saya berharap Sudirman itu di ke Lapas Cirebon dulu, biar bisa komunikasi dan mengajukan PK," ucap Beny.

Ditinggal Terpidana Lain

Tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Adapun Jutek Bongso dan Dedi mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

lihat fotoKlik Selengkapnya: Toni RM Bongkar Kejanggalan Putusan Kasus Vina. Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab.
Klik Selengkapnya: Toni RM Bongkar Kejanggalan Putusan Kasus Vina. Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

"Itu alasan-alasan yang dibolehkan oleh undang-undang kepada kita untuk melakukan PK," sambung Jutek.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved