DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Keluarga Tak Tahu Keberadaan Sudirman, Kini Merana Ditinggal Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK
Kakak kandung Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon, mengaku pihak keluarga sebenarnya juga ingi mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
TRIBUNJAKARTA.COM - Beny Indrayana, kakak kandung Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon, mengaku pihak keluarga sebenarnya juga ingi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun mirisnya, hingga saat ini Beny tidak mengetahui dimana Sudirman berada.
"Sebenarnya Sudirman juga mau mengajukan PK," kata Beny dikutip TribunJakarta dari YouTube iNews TV.
"Tapi saya enggak tahu keberadaan Sudirman dimana," imbuhnya.
Beny berharap Sudirman segera dipindahkan ke Lapas Cirebon.
"Saya berharap Sudirman itu di ke Lapas Cirebon dulu, biar bisa komunikasi dan mengajukan PK," ucap Beny.
Ditinggal Terpidana Lain
Tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.
"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Adapun Jutek Bongso dan Dedi mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.
"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.
"Itu alasan-alasan yang dibolehkan oleh undang-undang kepada kita untuk melakukan PK," sambung Jutek.
Sudirman Sengaja Dijauhkan
Ada kecurigaan Polda Jawa Barat (Jabar) 'menyembunyikan' Sudirman dari enam terpidana Kasus Vina Cirebon.
Tim DPN Peradi yang menjadi kuasa hukum enam terpidana yaitu Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, kesulitan menembus Polda Jabar demi bertemu sosok Sudirman.
Bahkan saat awal pemisahan dengan enam terpidana itu, Sudirman sempat mendapatkan kekerasan dari Polda Jabar.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti awalnya mengatakan pemisahan Sudirman dari enam terpidana lainnya bermula pada tanggal 23 Mei 2024, dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap.
Sudirman lalu dibawa ke Polda Jabar.
Di hari yang sama, Keluarga Sudirman didatangi oleh Anggota Polres Cirebon Kota dan meminta agar menandatangani kuasa di kertas kosong.
"Tetapi diketahui itu untuk cabut kuasa dari saya. Lalu tanggal 25 (Mei), kakaknya Sudirman didatangi oleh anggota Polresta Cirebon dan Polda Jabar, waktu itu disebutkan namanya Pak Deni. Kakak Sudirman diminta ke Polda Jabar," ujar Titin seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
Adapun polisi mengajak Benny Indrayana, kakak Sudirman, ke Polda Jabar untuk menjelaskan bahwa Titin tak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman.
Seiring berjalannya waktu, keluarga Sudirman susah menemui Sudirman.
Bahkan Keluarga Sudirman yang menunjuk Tim Peradi di bawah dari Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum barunya kesulitan menemui Sudirman.
Pihak Polda Jabar hanya mengizinkan kedua orang tuanya yang bisa bertemu dengan Sudirman.
"Tetapi saat (mereka) di dalam, itu dikelilingi oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar," ujarnya.
Namun, jika ingin kembali bertemu, keluarga Sudirman harus meminta izin terlebih dahulu kepada penyidik.
Bahkan, pernah suatu kali saat awal dipisahkan, Sudirman sempat berkeluh kesah kepada Benny bahwa dirinya mendapatkan kekerasan.
"Pada tanggal 23 Mei 2024 setelah dilakukan penangkapan (terhadap Pegi), dia (Sudirman) masih mengalami penyiksaan dan disiram air panas. Sempat dikomunikasikan oleh kakaknya," ujar Titin.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.