Kabar Artis

Pemeran Pria di Video Syur Anak Musisi Terkenal Ternyata Mantan Pacar, Direkam Desember 2022

Sosok pemeran pria dalam video syur anak musisi terkenal berinisial AD, ternyata mantan pacarnya sendiri.

"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

Adapun AD diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Dia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.

"Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," tutur Ade Safri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

MRS, seorang mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur mengelola akun Telegram bernama Presma Unja Jambi dan satu lagi memakai nama si pemeran perempuan.

"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Ade, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.

"Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," ungkap Dirreskrimsus.

Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram tersebut sudah memiliki ratusan ribu member.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul AD Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," tutur Ade Safri.

Sementara itu, pemuda berinisial JE yang juga ditangkap polisi terkait kasus ini diduga hanya menyebarkan video syur mirip AD tanpa menjualnya.

JE mengunggah video syur tersebut di akun media sosial X @HwanDongZhou. 

"Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan 'Lagi Viral Nih', dan kemudian membagikan link," ujar Ade Safri.

Setelahnya, sambung Ade, tersangka men-download video tersebut dan mengunggahnya kembali di akun X @HwanDongZhou.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved