Anies Sebut Aturan Baru PPB Usir Halus Warga Jakarta, Pemprov Bantah: Kami Memihak Rakyat Kecil

Pemprov DKI Jakarta bantah ucapan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut peraturan baru PBB-P2 untuk mengusir secara halus warga Jakarta.

|
Kompas.com/net
Kolase Anies Baswedan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemprov DKI Jakarta bantah ucapan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut peraturan baru PBB-P2 untuk mengusir secara halus warga Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bereaksi soal pernyataan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut peraturan baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterapkan untuk mengusir secara halus warga Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati pun menegaskan, aturan baru yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono itu justru untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berkeadilan sosial dan tepat sasaran, serta melindungi rakyat kecil.

“Kebijakan ini bukan seperti informasi yang beredar, ini bukan untuk mengusir warga Jakarta. Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memihak kepada rakyat kecil,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Lusi menjelaskan, pembebasan pajak masih berlaku bagi wajib pajak yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak di bawah Rp2 miliar.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki satu hunian saja.

Bagi wajib pajak yang memiliki hunian lebih dari satu, maka pembebasan PBB-P2 berlaku bagi objek pajak dengan nilai NJOP terbesar per 1 Januari 2024.

“Artinya, bagi wajib pajak yang punya dua bangunan (rumah) atau lebih, maka dia dikenakan pajak untuk rumah kedua dan seterusnya. Sementara yang hanya punya satu rumah di bawah Rp2 miliar, itu masih bebas pajak,” ujarnya.

Anak buah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini melanjutkan, aturan baru PBB-P2 yang dikeluarkan Pemprov DKI ini juga tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai tumbuh usai dihantam pandemi Covid-19.

Sehingga, rumah kedua dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar tidak dikenakan pajak 100 persen, melainkan hanya 50 persen.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif tambahan berupa keringanan pokok pembayaran sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 jika dibayarkan pada periode 4 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Keringanan besaran 5 persen juga diberikan untuk pembayaran pada periode 1 September sampai 30 November 2024.

“Kebijakan sebelumnya mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19, namun untuk saat ini kondisi ekonomis sudah membaik. Sehingga dilakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami terapkan tidak hanya berkeadilan, tetapi juga lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Kebijakan ini disebutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak lebih tepat sasaran.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan membantu menjaga stabilitas ekonomi dan membantu menjaga stabilitas sosial di ibu kota, serta membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved