Anies Sebut Aturan Baru PPB Usir Halus Warga Jakarta, Pemprov Bantah: Kami Memihak Rakyat Kecil
Pemprov DKI Jakarta bantah ucapan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut peraturan baru PBB-P2 untuk mengusir secara halus warga Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
“Kami berharap hal ini dapat melindungi mereka yang paling membutuhkan. Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kami dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima segelintir keluhan warga saat menyambangi permukiman Kampung Elektro, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024).
Dari sekian banyak keluhan yang disampaikan warga, salah satunya soal peraturan Pemprov DKI Jakarta saat ini terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepada warga Kampung Elektro, Anies berjanji mengembalikan peraturan PBB yang pernah diterapkan ketika dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Ia berjanji akan menggratiskan PBB bagi rumah warga yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
"PBB harus meringankan, bagi mereka yang belum sejahtera, jangan sampai hidupnya makin susah, sudah punya rumahnya tegang, bayar PBB-nya mahal," katanya.
Anies juga menyinggung bahwa rumah adalah hak dasar setiap keluarga.
Ia pun menilai jika pemerintah memberatkan warga prasejahtera dengan kewajiban membayar PBB, itu sama saja mengusir warga miskin dari Jakarta.
"Bapak, Ibu, saya selalu bilang PBB itu tidak boleh membebani bagi warga yang prasejahtera, kenapa? Karena rumah itu adalah hak dasar setiap keluarga," katanya.
"Kalau PBB-nya membebani, itu artinya cara sopan untuk mengusir warga miskin dari Jakarta. Lama-lama nggak bisa bayar, akhirnya pindah," tegas Anies.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.