HUT Kemerdekaan ke 79 RI

Pukul Berapa Upacara HUT Kemerdekaan ke-79 RI 17 Agustus 2024? Ini Susunan Acara dan Pedomannya

Pukul berapa upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI dimulai? Cek susunan acara dan pedoman dari Kemendikbud.

Editor: Muji Lestari
Net
Ilustrasi upacara bendera (net) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak ini pedoman dan susunan upacara 17 Agustus peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis pedoman peringatan HUT Ke-79 RI.

Adapun tema peringatan kemerdekaan tahun ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju."

Tema ini dipilih sebagai penggambaan transisi yang terjadi di 2024, yaitu kepindahan Ibu Kota Negara dan pergantian kepemimpinan bangsa.

Panduan lengkap peringatan kemerdekaan tertuang dalam surat resmi dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 486/A.A7/TU.02.03/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.

Dalam pedoman tersebut, Kemendikbudristek telah membuat acuan pelaksanaan upacara mulai dari persiapan yang meliputi tanggal dan waktu, tempat pelaksanaan, petugas hingga perlengkapan serta susunan upacara.

Diharapkan, dengan mengikuti pedoman ini, upacara 17 Agustus dapat berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh makna sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air atau nasionalisme masyarakat Indonesia.

Ilustrasi. Simak atuaran pemasangan bendera merah putih pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Ilustrasi. Simak atuaran pemasangan bendera merah putih pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. (pexels.com)

Pedoman Upacara Bendera HUT ke-79 RI

Menurut panduan tersebut, upacara bendera peringatan HUT ke-79 RI di tingkat pusat dilaksanakan secara luring pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kemendikbudristek yang berlokasi di Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

  • Pembina upacara adalah Menkemendikbudristek dengan pakaian adat tradisional
  • Tamu undangan yang hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3 dan 4 mengenakan pakaian adat tradisional
  • Peserta upacara hadir secara luring dari 21 orang perwakilan pegawai setiap unit utama dengan pakaian adat tradisional.

Sementara, upacara bendera di luar Senayan dan di tingkat daerah juga dilaksanakan secara luring pukul 07.30 waktu setempat. Ketentuannya antara lain:

  • Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengenakan pakaian adat tradisional
  • Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

Susuna  Upacara 17 Agustus 2024

Berikut adalah susunan upacara yang telah diatur oleh Kemendikbud dan diharapkan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang melaksanakannya.

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
  3. Penghormatan kepada pembina upacara
  4. Laporan pemimpin upacara
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancara Karya Satya (jika ada)
  10. Amanat pembina upacara
  11. Pembacaan doa
  12. Laporan pemimpin upacara
  13. Penghormatan kepada pembina upacara
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan

Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara Agama Islam.

Oleh karena itu, kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Imbauan untuk Menghentikan Aktivitas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved