Kabar Artis

Pasca Melahirkan, Cut Intan Nabila Sudah di KDRT Armor Toreador, Kondisi Luka di Tangan Jadi Bukti

Wardah Maulina, sahabat Cut Intan Nabila memperlihatkan kondisi tangan selebgram berhijab itu usai menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari s

Kedua, pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan. 

Ketiga, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Saya sangat prihatin kejadian ini terjadi," ucap Rio Wahyu Anggoro.

"Kami berhati-hati melakukan penyelidikan kasus ini karena melibatkan anak," lanjutnya.

"Kami menunjuk penyidik PPA dari Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Rio Wahyu Anggoro.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved