Ramai 18 Paskibraka Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, Cek Lagi Batasan Aurat Wanita dalam Islam

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza sangat menyayangkan kejadian 18 Paskibraka putri lepas jilbab saat pengkuhan oleh Jokowi.

Editor: Muji Lestari
Sekretariat Presiden
Pengukuhan calon paskibraka yang akan bertugas di IKN pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI, 17 Agustus 2024. 

Perintah menutup aurat termaktub dalam Al-Qur'an surah An Nur ayat 30. Allah SWT berfirman,

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat."

Mazhab Syafi'i hampir sama dengan mazhab Hanafi dalam masalah batasan aurat perempuan. Menurut buku Batasan Aurat Perempuan Perspektif Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali karya Usman Husen, mayoritas ulama Syafi'iyah berpandangan bahwa muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat bagi perempuan.

Menyangkut pendapat ini, ada dua kelompok yang dibahas oleh para ulama Syafi'iyah. Yakni:

1. Muka dan Telapak Tangan Mutlak Tidak Tergolong Aurat

Imam Syafi'i dalam Kitab al-Umm mengatakan bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. 

Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi'iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

2. Muka dan Telapak Tangan Aurat tapi Tidak Wajib Ditutup

Ada sebagian ulama Syafi'iyah yang berpandangan bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Mereka berpendapat, hanya laki-laki yang bukan mahram perempuan atau laki-laki yang sah dinikahi yang haram memandang wajah perempuan.

Disebutkan dalam al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi'i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Daftar 18 Paskibraka yang Diketahui Lepas Jilbab

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri

2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri

3. Jambi: Rahma Az Zahra

4. Riau: Kamilatun Nisa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved