Ramai 18 Paskibraka Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, Cek Lagi Batasan Aurat Wanita dalam Islam

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza sangat menyayangkan kejadian 18 Paskibraka putri lepas jilbab saat pengkuhan oleh Jokowi.

Editor: Muji Lestari
Sekretariat Presiden
Pengukuhan calon paskibraka yang akan bertugas di IKN pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI, 17 Agustus 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar 18 calon Paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN, ramai menuai protes dari sejumlah masyarakat.

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza sangat menyayangkan kejadian ini, dan meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi.

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta, (14/8/2024).

Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.

Calon paskibraka putri yang akan bertugas di IKN
Calon paskibraka putri yang akan bertugas di IKN pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI, 17 Agustus 2024.

"Yang biasa mengenakan hijab harus mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halangi," ujarnya.

Berkaca dari kejadian ini, perlu kita ingat kembali mana saja batasan aurat bagi perempuan khususnya yang beragama Islam

Batasan Aurat Perempuan dalam Islam

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menerangkan dalam Fikih Berhias, secara bahasa aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. 

Aurat berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.

Adapun menurut istilah syariat, aurat adalah bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya. Menutup aurat juga termasuk syarat atau fardhu dalam sahnya salat.

Dirangkum dari berbagai sumber, para ulama mazhab telah menguraikan mengenai batasan aurat perempuan, tak terkecuali mazhab Syafi'i.

Pendapat masyhur di kalangan mazhab ini menyebut, muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved