Pekan Depan, Tiko Aryawardhana Diperiksa Lagi Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana pada Rabu (21/8/2024).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana pada Rabu (21/8/2024).
Tiko akan diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.
"Terlapor saudara TPA kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan tanggal 12 Agustus. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu 21 Agustus 2024 sore hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (16/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko dilakukan karena penyidik masih memerlukan sejumlah dokumen.
"Karena ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik dan pihak yang diperiksa meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya," ujar dia.
Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.
"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Ade Ary, Minggu (28/7/2024).
Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.