Jessica Wongso Bebas

8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Awkward Ketemu Banyak Orang Selepas Hirup Udara Bebas

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, mengaku masih gugup menjumpai banyak orang setelah baru saja menghirup udara bebas.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, mengaku masih gugup menjumpai banyak orang setelah baru saja menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024).

Jessica yang menjalani 8 tahun lebih masa tahanan menyampaikan perasaan gugupnya itu di depan puluhan wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Jessica juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan banyak pihak kepadanya selama dirinya berada di penjara.

"Maaf saya gugup, banyak banget orangnya," celetuk Jessica sambil tersenyum di sela-sela jumpa pers, Minggu siang.

Jessica mengaku bersyukur bisa keluar dari lapas dan bertemu dengan keluarganya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengacara Otto Hasibuan dan tim yang telah membantunya selama bergulirnya kasus kopi sianida.

"Ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga bagi saya, terima kasih atas semua dukungannya, doanya dan segala macam hal-hal yang baik. Itu sangat berarti yang membuat saya bisa bertahan," ucapnya.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.

lihat fotoSudah Ada Bukti Chat HP Vina, tapi Mega dan Widi Masih Diserang oleh Linda dan Kubu Iptu Rudiana
Sudah Ada Bukti Chat HP Vina, tapi Mega dan Widi Masih Diserang oleh Linda dan Kubu Iptu Rudiana

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 mendatang sesuai sisa masa tahanan.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved