Jessica Wongso Bebas
Sempat Dengar Bisikan, Otto Hasibuan Sudah Lama Tahu Jessica Bakal Bebas Bersyarat Sebelum Ajukan PK
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku sudah tahu kabar soal kliennya yang bakal dibebaskan bersyarat sejak lama.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku sudah tahu kabar soal kliennya yang bakal dibebaskan bersyarat sejak lama.
Kabar bebas bersyarat ini sudah didengar Otto ketika tim kuasa hukum sedang merencanakan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida beberapa bulan sebelum bebasnya Jessica.
"Jujur saya katakan memang, saya sudah dengar-dengar sedikit rencana keluarnya Jessica ini dari tahanan," kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2024).
Otto mengatakan, sekitar satu bulan menjelang hari bebasnya Jessica, tim kuasa hukum sudah mulai mempersiapkan segala berkas untuk disampaikan dalam pengajuan PK kasus kopi sianida.
Seiring berjalannya waktu, Otto juga terus dihubungi banyak pihak, termasuk awak media, terkait kapan pengajuan PK itu bakal terjadi.
Nyatanya, di sela-sela mempersiapkan berkas, Otto menerima kabar bahwa hari ini, 18 Agustus 2024, Jessica bakal dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu.
"Terus terang saja, satu bulan yang lalu, sampai ke tiga minggu yang lalu, saya berniat dan sudah menyiapkan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali," ungkapnya.
"Akhirnya tiba-tiba mengejutkan sekali, kami mendapatkan kabar bahwa hari ini dia bebas," sambung Otto.
Otto mengaku bersyukur kerja kerasnya dan tim pengacara sejak 2016 memberikan bantuan hukum terhadap Jessica membuahkan hasil.

Lebih lanjut, Otto menyatakan tetap berencana mengajukan PK, namun masih akan menundanya sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
"Dengan demikian tentunya saya menunda PK sambil menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan keluarnya Jessica ini," katanya.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).
Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 mendatang sesuai sisa masa tahanan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.
Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam yang dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.
Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.
Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Diary saat Dibui Jadi Saksi Bisu Proses Emosi, Jessica Wongso Belum Kepikiran untuk Dijadikan Buku |
![]() |
---|
Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary |
![]() |
---|
Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas |
![]() |
---|
Kini Jessica Wongso Ngaku Tak Masalah Jika Bertemu Keluarga Mirna: Mungkin Ngomongin Masa Lalu |
![]() |
---|
Penjelasan Bapas Terkait Jessica Wongso Bebas Bersyarat dengan Penjamin Ibunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.