Jessica Wongso Bebas

Tangisan Tetangga Tahu Kabar Jessica Wongso Bebas: Puji Tuhan, Senang Sekali

Kabar soal bebasnya Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, membawa kebahagiaan tersendiri bagi tetangganya di Sunter.

|

 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kabar soal bebasnya Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, membawa kebahagiaan tersendiri bagi tetangganya di Sunter.

Tetangga mengaku bersyukur Jessica akhirnya bisa kembali ke rumahnya dan bercengkerama bersama keluarga.

Bahkan, salah seorang tetangga Jessica, Wiwik sampai menangis menerima kabar tersebut.

"Senang sekali, saya bersyukur kalau Jessica hari ini bisa pulang, bisa kumpul sama keluarganya lagi, senang sekali, saya terharu," kata Wiwik di depan rumah Jessica di Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (18/8/2024).

Wiwik mengaku sudah mengenal ayah dan ibunda Jessica sejak lama.

Ia juga mengikuti pertumbuhan Jessica kecil sampai dewasa sebelum akhirnya dipenjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

"Saya tau dari kecil, anaknya baik. Senang sekali tahu dia bebas, puji Tuhan," ucapnya.

Wiwik juga mengatakan bahwa sampai detik ini ia masih yakin Jessica bukan pembunuh Mirna.

"Karena memang anak ini baik, pasti bukan dia yang membunuh, saya yakin dan percaya, nggak mungkin, nggak mungkin, anak ini baik," pungkasnya.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 mendatang sesuai sisa masa tahanan.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved