Jessica Wongso Bebas

Terharu Dengar Jessica Wongso Bebas, Tetangga di Sunter Ungkap Kebiasaannya yang Paling Dirindukan

Kebiasaan baik Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, diungkap tetangganya di Sunter, Jakarta Utara.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kebiasaan baik Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, diungkap tetangganya di Sunter, Jakarta Utara.

Jessica dikenal sebagai pribadi yang sopan terhadap orangtua dan berkelakuan baik.

Hal ini dinyatakan oleh Wiwik, salah seorang tetangga dekat Jessica di kompleks perumahan Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Wiwik mengingat kebiasaan baik Jessica yang paling dirindukannya.

Sebelum Jessica dipenjara, yang bersangkutan tak segan-segan untuk menyapa dan menanyakan kabar jika berpapasan dengan Wiwik.

"Dia dulu suka menyapa saya, tante gimana (kabarnya), anaknya baik sekali kok," ucap Wiwik, Minggu (18/8/2024).

Wiwik lalu meyakini bahwa Jessica bukanlah pembunuh Mirna.

Keyakinan Wiwik berangkat dari pengetahuannya soal sosok Jessica yang telah ia kenal sejak masih kecil.

"Dia anaknya baik sekali kok, nggak mungkin kalo dia yang membunuh itu, saya percaya, pasti bukan dia," kata Wiwik.

Wiwik mengaku bersyukur Jessica akhirnya bisa kembali ke rumahnya dan bercengkerama bersama keluarga.

Ia sampai menangis terharu mendengar kabar tersebut.

"Senang sekali, saya bersyukur kalau Jessica hari ini bisa pulang, bisa kumpul sama keluarganya lagi, senang sekali, saya terharu," kata Wiwik.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 mendatang sesuai sisa masa tahanan.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam yang dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.

Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved