Jessica Wongso Bebas
Ayah Mirna Yakin Kubu Jessica Sulit Ajukan PK, tapi Otto Hasibuan Bikin Gebrakan Kantongi Novum Baru
Ayah Mirna Wayan Salihin, Edi 'Cacing' Darmawan, meyakini bahwa Kubu Jessica yang hendak berjuang untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bakal gagal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Mirna Wayan Salihin, Edi 'Cacing' Darmawan Salihin, meyakini bahwa Kubu Jessica yang hendak berjuang untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bakal berakhir gagal.
Namun, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, tak patah arang.
Ia mengaku telah mengantongi novum baru untuk PK.
"Amunisi" itu diyakini bisa membersihkan nama Jessica Wongso dari status narapidana kasus kopi sianida.
Edi Darmawan sebelumnya melihat bahwa sudah tidak ada lagi bukti yang bisa diajukan kubu Jessica untuk PK.
"Saya ucapin selamat, semoga Pak Otto bisa dapet jalan ke PK. Tapi, saya rasa sudah tidak ada jalan, karena itu sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap)," ujar Edi seperti dikutip dari Cumicumi yang tayang pada 13 November 2023.
Bahkan, saat itu, kubu Jessica yang telah mengajukan kasasi ditolak oleh hakim ketua kala itu, Altidjo Alkostar.
"Yang terakhir sampai hakim agung Altidjo Alkostar benar-benar membaca dengan sangat simple, disaksikan Kapolri waktu itu," ujar Edi.
Edi Cacing sampai sekarang meyakini bahwa vonis yang diputus Hakim Suhadi kala persidangan Jessica tahun 2016 adalah sebuah kebenaran yang harus dihormati.
Tak ada pihak yang patut dicurigai dalam pembunuhan itu kecuali Jessica Wongso.

"Pembawa kopi, pembuat kopi itu semua sudah tidak ada kaitannya sama Mirna. Yang ada kaitannya sama Mirna adalah Jessica Wongso sendiri, siapa lagi," tambahnya.
Novum baru
Kendati demikian, Otto Hasibuan menyebut telah mengantongi novum atau bukti baru.
Hal itu diungkapkannya usai menjemput Jessica yang dinyatakan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica diketahui dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 8 tahun.
Novum itu diyakininya belum pernah diungkap di persidangan sebelumnya dan akan diajukan untuk PK ke Mahkamah Agung (MA).
"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu, sekarang ini justru kami menemukan novum," kata Otto dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara berjalan," ungkapnya.
Otto menambahkan timnya baru menemukan bukti baru itu ketika Jessica mendekam di balik jeruji besi.
Novum itu, kata Otto, baru ditemukan karena selama ini disembunyikan orang.
Namun, ia ogah menyebut sosok yang menyembunyikannya.
"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica Wongso )," jelasnya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.
Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso juga telah mengajukan PK, tetapi upaya tersebut juga ditolak oleh MA sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Diary saat Dibui Jadi Saksi Bisu Proses Emosi, Jessica Wongso Belum Kepikiran untuk Dijadikan Buku |
![]() |
---|
Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary |
![]() |
---|
Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas |
![]() |
---|
Kini Jessica Wongso Ngaku Tak Masalah Jika Bertemu Keluarga Mirna: Mungkin Ngomongin Masa Lalu |
![]() |
---|
Penjelasan Bapas Terkait Jessica Wongso Bebas Bersyarat dengan Penjamin Ibunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.