Jessica Wongso Bebas
Jessica Wongso Bingung Pakai HP Usai Bebas, Kelakar Netizen: Dia Pasti Bingung iPhone Udah Sampai 15
Jessica Kumala Wongso, eks terpidana kopi sianida kebingungan saat pertama kali pakai gawai usai dinyatakan bebes bersyarat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso, eks terpidana kopi sianida kebingungan saat pertama kali pakai gawai usai dinyatakan bebes bersyarat.
Dalam tayangan Youtube Nusantara TV, Jessica Wongso lebih dulu membeberkan aktivitasnya selama di dalam sel.
Pasalnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam.
"Ya berusaha untuk sibuk aja, apa aja yang bisa saya kerjain, saya kerjain. Berusaha untuk mencoba untuk membantu lapas siapa tau saya bisa berkontribusi dengan sewaktu saya menjalankan waktu di sana. Semoga bermanfaat dan bisa meninggalkan kesan yang baik untuk lapas," katanya dikutip Tribun Jakarta, Senin (19/8/2024).
Kemudian, Jessica Wongso melanjutkan ceritanya soal rindu yang menghantui selama ini.
Bukan saja rindu kepada orangtuanya, namun ia rindu kebiasaan lamanya seperti bermain handphone dan menonton televisi.
Di saat inilah ia mengakui jika bingung saat pertama kali menggunakan ponsel kembali.
"Senang banget hari ini baru pertama kali megang handphone. Jadi gimana gitu. Iya betul sekali (bingung)," ungkapnya.
Namun, merujuk pada ucapan tersebut, rupanya netizen sudah ramai membicarakan hal ini.

Bedanya, kelakar ini muncul di kolom komentar postingan Yakup Hasibuan, suami Jessica Mila yang juga putra Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso.
Diketahui, Yakup Hasibuan saat itu memposting foto berdua bersama Jessica Wongso.
"Jessica langsung dengerin lagu bernadya "untungnya bumi masi berputar"," tulis tayerrr20.
"100 panggilan tak terjawab dari Podcast," tulis diana_anisa799.
"bingung keluar keluar tiap 100m ada coffeeshop," tulis yolaasss.
Sebagai informasi, Jessica yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Jessica Bakal Ajukan PK
Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.