Jessica Wongso Bebas
Jessica Wongso Datangi Kejaksaan Jakarta Timur Urus Berkas Pembebasan Bersyarat
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.
Pantauan di lokasi, Jessica yang mengenakan kaos berwarna hijau tiba didampingi tim penasihat hukumnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB.
Setibanya di lobby, Jessica dan tim penasihat hukumnya diarahkan ke ruang Pelayanan Administrasi Pembebasan Bersyarat dan Layanan Wajib Lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jessica sempat melempar senyum ke arah awak media saat ditanya kondisinya usai mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.
Kurang dari 10 menit setelah mendapat surat pengantar keperluan wajib lapor, Jessica dan tim penasihat hukumnya kemudian meninggalkan Kejakasaan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, dari Jakarta Timur pihaknya akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi wajib lapor.
"Kita ambil berkas, tanda tangan. Hari ini ke Kejari Jakarta Utara," kata Bustom di Kejakasaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI pada Minggu (18/8/2024).
Jessica mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS setelah dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di antaranya syarat bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.
"Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Namun Kanwilkumham DKI Jakarta tidak merinci program pembinaan apa saja yang sudah diikuti Jessica sebagai WBP selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu.
Hanya menyebut bahwa ketentuan mengikuti program pembinaan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Ini juga sebagai syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur oleh undang-undang," ujar Andika.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Diary saat Dibui Jadi Saksi Bisu Proses Emosi, Jessica Wongso Belum Kepikiran untuk Dijadikan Buku |
![]() |
---|
Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary |
![]() |
---|
Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas |
![]() |
---|
Kini Jessica Wongso Ngaku Tak Masalah Jika Bertemu Keluarga Mirna: Mungkin Ngomongin Masa Lalu |
![]() |
---|
Penjelasan Bapas Terkait Jessica Wongso Bebas Bersyarat dengan Penjamin Ibunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.