Jessica Wongso Bebas

Jessica Wongso Datangi Kejaksaan Jakarta Timur Urus Berkas Pembebasan Bersyarat

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.

Pantauan di lokasi, Jessica yang mengenakan kaos berwarna hijau tiba didampingi tim penasihat hukumnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB.

Setibanya di lobby, Jessica dan tim penasihat hukumnya diarahkan ke ruang Pelayanan Administrasi Pembebasan Bersyarat dan Layanan Wajib Lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jessica sempat melempar senyum ke arah awak media saat ditanya kondisinya usai mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.

Kurang dari 10 menit setelah mendapat surat pengantar keperluan wajib lapor, Jessica dan tim penasihat hukumnya kemudian meninggalkan Kejakasaan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, dari Jakarta Timur pihaknya akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi wajib lapor.

"Kita ambil berkas, tanda tangan. Hari ini ke Kejari Jakarta Utara," kata Bustom di Kejakasaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

lihat fotoBanyak orang yang menyebut bahwa Jessica Kumala Wongso, bersikap dingin menyikapi keterlibatannya dalam kasus Kopi Sianida Mirna. Ia disebut-sebut tak memiliki perasaan karena wajahnya yang terlihat datar. Jessica blak-blakan alasan dirinya bersikap dingin. Bagaimana tanggapan Tribunners? Komentar di bawah ya.
Banyak orang yang menyebut bahwa Jessica Kumala Wongso, bersikap dingin menyikapi keterlibatannya dalam kasus Kopi Sianida Mirna. Ia disebut-sebut tak memiliki perasaan karena wajahnya yang terlihat datar. Jessica blak-blakan alasan dirinya bersikap dingin.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI pada Minggu (18/8/2024).

Jessica mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS setelah dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di antaranya syarat bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.

"Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).

Namun Kanwilkumham DKI Jakarta tidak merinci program pembinaan apa saja yang sudah diikuti Jessica sebagai WBP selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu.

Hanya menyebut bahwa ketentuan mengikuti program pembinaan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Ini juga sebagai syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur oleh undang-undang," ujar Andika.

Jessica Kumala Wongso saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). (1)
Jessica Kumala Wongso saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). (1)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved