Kabar Artis

KDRT ke Shahnaz Anindya, Presenter Altaf Vicko Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

|
Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat diwawancarai soal kasus dugaan KDRT oleh presenter Altaf Vicko terhadap istrinya, Shahnaz Anindya, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Altaf diduga melakukan KDRT terhadap artis sekaligus istrinya, Shahnaz Anindya.

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Nurma menjelaskan, Shahnaz melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023.

Sementara itu, Altaf Vicko resmi berstatus sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024.

Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Salah satunya yaitu hasil visum dari RS Polri yang menyatakan adanya kekerasan psikis terhadap Shahnaz.

"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di RS Polri Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Nurma.

Sebagai informasi, pernikahan Shahnaz Anindya dengan Altaf Vicko baru berjalan dua tahun.

Saat itu, pernikahan keduanya berlangsung di The dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Kemudian, pada hari ini, Senin (19/8/2024), Shahnaz Anindya mendaftarkan perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved