CPNS 2024
KPU Buka 3.278 Formasi untuk 6 Posisi di CPNS 2024, Gajinya Segini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka 3.278 formasi untuk seleksi CPNS tahun 2024 ini. Ini rincian posisi yang dibuka lengkap dengan besaran gajinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka 3.278 formasi untuk seleksi CPNS tahun 2024 ini.
KPU RI merupakan sebuah lembaga yang bertugas melaksanakan pemilu, dan bersifat nasional, tetap, serta mandiri.
Berdasar surat pengumuman KPU RI nomor 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024, 3.278 formasi CPNS itu dibuka untuk penempatan unit kerja sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
- Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh
- Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota
Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan, ada enam posisi dibuka pada pelaksanaan CPNS KPU RI tahun 2024 ini.
Masing-masing posisi tersebut, memiliki rentamng gaji berbeda-beda yakni mulai dari Rp 5 jutaan.
Berikut enam posisi yang dibuka oleh KPU RI pada CPNS 2024:
-
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
- Bertugas melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi, dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Rentang penghasilan Rp 5.500.000 - Rp 7.000.000.
2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Bertugas melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
- Rentang penghasilan Rp 5.500.000 - Rp 7.000.000.
3. Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilihan Umum
- Bertugas melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
- Rentang penghasilan Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000.
4. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Bertugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
- Rentang penghasilan Rp 6.000.000 - Rp. 7.500.000.
5. Terampil - Arsiparis
- Bertugas melaksanakan kegiatan ketatalaksanaan arsip, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang benar dan maju.
- Rentang penghasilan Rp 5.000.000 - Rp. 6.500.000.
6. Pengelola Layanan Kesehatan
- Bertugas melakukan kegiatan pengelolaan bidang layanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan program kerja yang telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Rentang penghasilan Rp 5.000.000 - Rp. 6.000.000.
Persyaratan umum bagi pelamar CPNS:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS;
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta memiliki transkrip nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.