Jessica Wongso Bebas
Pakar Asep Iwan Yakin Jessica Korban Peradilan Sesat, Susno Duadji Sepaham: Tidak Ada Buktinya
eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji sepaham. Menurut Susno, bukti yang selama ini terkuak nyatanya lemah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kendati sudah inkracht, perkara kematian Wayan Mirna Salihin (27) masih menuai pro dan kontra.
Banyak pihak yang meragukan dalang di balik kematian Mirna karena teman dekatnya, Jessica Kumala Wongso (35).
Pakar Hukum Pidana, Profesor Asep Iwan Iriawan, pun dengan meyakinkan, menyebut bahwa kasus kopi sianida merupakan peradilan sesat.
Bahkan, eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji sepaham. Menurut Susno, bukti yang selama ini terkuak nyatanya lemah.
"Saya melihat peradilan Jessica itu peradilan sesat gitu kan karena seharusnya tidak ada satu bukti materil pun yang membuktikan bahwa Jessica membunuh dan ingat bisa dibuka jejak itu sehingga saya marah sebagai narasumber waktu itu sehingga tidak mau lagi (diundang hadir)," ujar Prof Asep Iwan di Metro TV yang tayang pada Minggu 18 Agustus 2024.
Namun, Prof Asep tetap menghormati putusan pengadilan terhadap Jessica.
Ia meminta agar tim Kuasa Hukum Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Tapi sekali lagi, bahwa seharusnya jika bebas sejak awal soal sekarang dia menjalani putusan, sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh Lapas diberikan bebas, kita hormati itu. Tapi sekiranya PK-nya harus diajukan ya karena untuk membuktikan bahwa ini tidak bersalah, persis seperti kasusnya Saka Tatal," tambahnya.
Susno sependapat
Pendapat Asep segendang sepenarian dengan Susno Duadji.

Eks Kabareskrim periode 2008-2009 tersebut menilai bahwa saking kesalnya, Profesor Asep menyebut peradilan itu sesat.
"Mungkin saking dongkolnya, ya beliau bukan kaleng-kaleng ya, sangat pintar, dan pendapatnya selalu dihargai oleh masyarakat hukum Indonesia, kalangan akademisi, praktisi dan sebagainya," ujar Susno.
Susno melihat bahwa tidak ada bukti kuat bahwa Jessica adalah pelakunya.
Ia juga sangsi racun yang terminum oleh Mirna menjadi penyebab utama kematiannya.
"Sampai dengan saat ini baik peradilan tingkat pertama, banding, kasasi tak ada satu bukti pun yang menunjukkan Jessica adalah pelaku. Jadi semua memang visum ada, bahwa meninggalnya Mirna karena racun, tapi apakah racun itu membunuh atau tidak kita tidak tahu," jelasnya.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri yang getol mengkritik penanganan Kasus Vina Cirebon 2016 itu juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa Jessica memasukkan racun ke dalam kopi Vietnam.
Tidak adanya bukti kuat seharusnya tidak bisa secara telak menuduh Jessica sebagai pelaku.
"Pertanyaannya siapa yg meracun? Kalau mau mengatakan Jessica sebagai orang meracu, harus ada bukti bahwa Jessica memasukkan racun itu," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kasus ini masih bisa diperdebatkan.
Susno melihat bisa saja kematian anak dari Edi 'Cacing' Darmawan Salihin tersebut disebabkan karena hal lain.
"Untuk menuduh Jessica tidak bisa karena belum ada buktinya, atau meninggal karena sebab lain, karena penyakit gitu bisa aja orang minum Kopi Vietnam yang di dalam ada sakit lain, sakit lambung bisa meninggal," pungkasnya.
Novum baru
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyebut telah mengantongi novum atau bukti baru untuk PK.
Hal itu diungkapkannya usai menjemput Jessica yang dinyatakan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica diketahui dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 8 tahun.
Novum itu diyakininya belum pernah diungkap di persidangan sebelumnya dan akan diajukan untuk PK ke Mahkamah Agung (MA).
"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu, sekarang ini justru kami menemukan novum," kata Otto dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara berjalan," ungkapnya.
Otto menambahkan timnya baru menemukan bukti baru itu ketika Jessica mendekam di balik jeruji besi.
Novum itu, kata Otto, baru ditemukan karena selama ini disembunyikan orang.
Namun, ia ogah menyebut sosok yang menyembunyikannya.
"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica Wongso )," jelasnya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.
Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso juga telah mengajukan PK, tetapi upaya tersebut juga ditolak oleh MA sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Diary saat Dibui Jadi Saksi Bisu Proses Emosi, Jessica Wongso Belum Kepikiran untuk Dijadikan Buku |
![]() |
---|
Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary |
![]() |
---|
Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas |
![]() |
---|
Kini Jessica Wongso Ngaku Tak Masalah Jika Bertemu Keluarga Mirna: Mungkin Ngomongin Masa Lalu |
![]() |
---|
Penjelasan Bapas Terkait Jessica Wongso Bebas Bersyarat dengan Penjamin Ibunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.