Pilkada DKI 2024

Putusan MK Soal Pilkada, Kenneth PDIP:Kami Siap All Out, Apapun Keputusan DPP Di Pilkada Jakarta!

Fraksi PDIP DKI Jakarta menyatakan siap tempur di Pilkada Jakarta setelah putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan.

Istimewa
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pada UU Pilkada. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pada UU Pilkada.Beliau yakin partainya kini siap berlayar untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Kami syukuri atas putusan MK ini. Kami siap berlayar," ujar Kenneth, Selasa (20/8/2024).

Soal siapa yang akan diusung, Kenneth masih menunggu arahan dari DPP PDIP. Namun, ia yakin seluruh kader PDIP Jakarta siap turun untuk memenangkan jagoannya melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang telah dideklarasikan oleh KIM Plus.

"Kita tunggu arahan DPP dulu ya. Secara prinsip kita siap tempur dalam mengerahkan seluruh tenaga dan sumber daya di pilkada Jakarta," tegasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved