Pilkada DKI 2024

Berkah Putusan MK Dorong Persaingan Sengit Ahok Vs Anies di PDIP, Pengamat Jelaskan Dilema Megawati

Berkah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah mendorong PDIP ke persimpangan.

|

"Untuk menghadapi Ridwan Kamil yang didukung 12 partai termasuk PKS, maka diperlukan gabungan kekuatan baik tokoh dan antarpartai."

"Yang tersisa adalah ada tokoh Anies yang punya basis kuat di Jakarta, meskipun nanti akan tergerus suaranya karena PKS ke KIM Plus."

"Tapi kalua PDIP mengajukan Anies, maka basis-basis Anies yang selama ini ada bisa diharapkan bergabung dan kekuatan PDIP sebagai partai bisa digabungkan," paparnya.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya, lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, inkonstitusional:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung pasangan cagub-cawagub: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sebagai informasi, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada di semua daerah, tidak hanya Jakarta.

Sebelumnya, asa PDIP untuk bisa berlaga di Pilkada Jakarta nyaris pupus, sebab sluruh partai pemilik kursi di DPRD Jakarta berkoalisi (KIM Plus) mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

PDIP sempat ditinggal sendiri tanpa bisa mengusung calon karena tidak memenuhi ambang batas pencalonan yang semula 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah.

PDIP sendiri memiliki 15 kursi DPRD Jakarta atau14,01 persen suara sah pada Pileg DPRD Jakarta 2024.

Putusan MK tersebut membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved