Kabar Artis

Tiko Aryawardhana Penuhi Panggilan Polisi, Bakal Dicecar 25 Pertanyaan

Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).

Ini kali keempat Tiko diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.

Tiko tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30. Suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu didampingi kuasa hukumnya.

Tiko yang mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan motif garis-garis masuk melalui pintu di dekat Unit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia langsung naik ke lantai tiga menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apapun.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan untuk Tiko.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan itu bertambah sesuai kebutuhan penyidik yang menangani kasus ini.

"Pertanyaan sudah disiapkan 25 pertanyaan, tapi pasti itu berkembang. Pertanyaannya pasti terkait kasus yang dilaporkan, seputaran itu," kata Nurma kepada wartawan.

Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Video Terakhir Intan Nabila Sebelum Bongkar CCTV Suami KDRT, Kondisi Tangannya Bikin Netizen Miris
KLIK SELENGKAPNYA: Video Terakhir Intan Nabila Sebelum Bongkar CCTV Suami KDRT, Kondisi Tangannya Bikin Netizen Miris

Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Ade Ary, Minggu (28/7/2024).

Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved