Aliansi BEM Kota Bekasi Gelar Pernyataan Sikap Usai Unjuk Rasa

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi menggelar aksi pernyataan sikap.

Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar
Aliansi BEM Kota Bekasi menggelar aksi pernyataan sikap menolak Revisi UU Pilkada dan Kawal putusan MK di gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (22/8/2024). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi menggelar aksi pernyataan sikap, mereka menolak revisi Undang-undang Pilkada dan siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aksi pernyataan sikap digelar di depan Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (22/8/2024). 

Massa datang sekira pukul 19.00 WIB, mereka langsung membentangkan spanduk bertuliskan "Aliansi BEM Kota Bekasi Kawal Putusan MK". 

Unjuk rasa digelar tepat di depan gedung parlemen Kota Bekasi, massa sempat menutup sebagian jalan hingga memaksa kepolisian melakukan contraflow. 

Arus lalu lintas sempat tersendat, sejumlah mahasiswa menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap terkait situasi di tingkat nasional. 

"Jadi kami bersama teman-teman aliansi badan eksekutif mahasiswa Kota Bekasi, hari ini menyatakan sikap atas kegaduhan yang telah terjadi di pusat," kata Jenderal Lapangan Aksi Muhammad Fikry. 

Fikry menegaskan, pernyataan sikap menuntut DPR RI mematuhi putusan MK dan tidak menggelar revisi UU Pilkada. 

"Mendesak DPR RI mentaati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," tegasnya. 

Massa yang hadir dalam aksi pernyataan sikap merupakan perwakilan Pimpinan BEM kampus di Kota Bekasi. 

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Anggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
KLIK SELENGKAPNYA: Anggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.

"Terdiri dari enam kampus, jikalau belum ada keputusan dari DPR RI maka aliansi BEM Kota Bekasi akan aksi turun ke jalan ke Jakarta," kata Fikry.

DPR Batal Revisi UU Pilkada

Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi.

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang  Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco.

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka mekanisme persiapannya juga harus dilaksanakan, sehingga tidak cukup waktu sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Dasco juga menegaskan, putusan MK berlaku pada pelaksanaan pesta demokrasi kali ini.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved