Pemilu 2024

Rakyat Murka Karena DPR Kangkangi Konstitusi, Pengamat Djayadi Hanan: Putusan MK Jangan Dibelokkan

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan membaca situasi tersebut bahwa sudah seharusnya DPR mendengar aspirasi masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rakyat murka sehingga melakukan aksi perlawanan yang begitu besar terhadap DPR karena mencoba merevisi Undang undang Pilkada yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perlawanan itu datang dari kalangan akademisi, publik figur hingga rakyat biasa. 

Imbas dari perlawanan itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, melalui konferensi pers, menyatakan membatalkan RUU Pilkada. 

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan membaca situasi tersebut bahwa sudah seharusnya DPR mendengar aspirasi masyarakat. 

Keputusan MK, katanya, sudah bersifat final dan mengikat siapapun. 

"Mengikat siapapun dan dibaca oleh siapapun baik itu ahli hukum ataupun bukan ahli hukum. Keputusan dari MK itu jelas terang benderang, tidak perlu ditafsir macam-macam apalagi kalau dibelok-belokkan," ujar Djayadi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (22/8/2024). 

Padahal, sistem politik di Indonesia yang memegang mandat adalah rakyat. 

"Jadi, saya kira harus dijadikan pelajaran oleh DPR bahwa jangan main-main lah dengan konstitusi, dengan suara masyarakat. Jadi, DPR, partai-partai pemerintah, presiden harus sekali lagi ingat bahwa dalam sistem politik kita itu yang memegang mandat adalah rakyat," lanjutnya. 

Kemarahan rakyat dari berbagai kalangan ini muncul karena sudah gerah melihat ulah DPR yang sudah melampaui batas. 

"Jadi jangan menganggap rakyat itu tidak ada, keberadaannya bisa diabaikan gitu aja bisa diatur-atur sedemikian rupa."

lihat fotoSetelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.
KLIK SELENGKAPNYA: Setelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.

"Mungkin satu, dua kali rakyat bisa diabaikan tapi kalau seperti sekarang salah satu yang membuat semua orang menjadi konsern adalah karena kita anggap upaya yang dilakukan DPR sudah betul-betul melampaui batas."

"Sampai mereka berani coba-coba mengangkangi konstitusi yang sudah diteapkan tahun 99 sampai 2002 lalu yaitu UUD NRI yang sudah kita sepakati bersama," pungkasnya. 

Dibatalkan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.

Dia menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved