Pemilu 2024
DPR Batal Revisi UU Pilkada: Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub
Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi.
"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."
"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco.
Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka mekanisme persiapannya juga harus dilaksanakan, sehingga tidak cukup waktu sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.
Dasco juga menegaskan, putusan MK berlaku pada pelaksanaan pesta demokrasi kali ini.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."
"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.
Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta
Dengan berlakunya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (0/8/2024), maka Anies Baswedan bisa dicalonkan PDIP untuk maju Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang semula memborong semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta mengusung Ridwan Kamil-Suswono membuat PDIP tidak bisa mengusung calon. Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.
Hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.