Jovi da Lopez Mendadak Dapat Chat dari Nomor Misterius saat Demo di Gedung DPR, Diminta ke Bareskrim

Saat sedang berdemo, Jovi da Lopez mendadak mendapatkan chat Whatsapp dari nomor misterius. Isinya bikin ngeri!

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Saat sedang berdemo di depan gedung DPR, Jovi da Lopez mendadak mendapatkan chat Whatsapp dari nomor misterius. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aktor dan YouTuber, Jovi da Lopez berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada Kamis (22/8/2024)

Jovi da Lopez dan selebritis yang lain kompak mengenakan kaus berwarna hitam. 

Saat sedang berdemo, Jovi da Lopez mendadak mendapatkan chat Whatsapp dari nomor misterius.

"Pagi-pagi gue dapat WhatsApp dari nomor yang enggak dikenal," ucap Jovi da Lopez dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

Jovi da Lopez kemudian membacakan isi chat dari nomor misterius tersebut.

Sungguh ngeri, orang tidak dikenal tersebut meminta Jovi da Lopez untuk datang ke Bareskrim Polri.

"Mohon segera datang ke Bareskrim Jakarta Pusat, Anda didakwa sebagai penyebar ajakan kekerasan dan unjuk rasa," kata Jovi da Lopez membacakan chat tersebut.

Jovi da Lopez lalu menyampaikan kalimat satire untuk anggota DPR RI.

"Enggak ada kekerasan di sini, kita semua bangga sama DPR, karena mereka bisa meeting cepet-cepet," kata Jovi da Lopez.

"Cepat banget meetingnya, Kan senin mereka enggak ada jadwal, mereka bisa meeting perampasan aset, undang-undang masyarakat adat,"

"DPR saya bangga sama kalian, bangga banget,"

"Lihat ini damai, jadi kepada nomor ini yang nge-chat gue, kita damai ya," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya pada 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Sehari usai putusan tepatnya pada 21 Agustus 2024, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. 

Revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. 

Putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Tak cuma itu Baleg DPR RI juga enolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.


Angin Segar untuk Anak Bungsu Jokowi

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. Kini, bola panas ada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, apakah mau mengikuti putusan MK atau membebek pada Baidowi cs.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved