Jessica Wongso Bebas

Kini Jessica Wongso Ngaku Tak Masalah Jika Bertemu Keluarga Mirna: Mungkin Ngomongin Masa Lalu

Jessica Kumala Wongso mengaku tak masalah jika dipertemukan dengan keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin.

TRIBUNJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso mengaku tak masalah jika dipertemukan dengan keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin.

Padahal di hari kebebasannya, Minggu (18/8/2024), dirinya sempat mengaku belum memutuskan apakah akan menemui keluarga mendiang Mirna atau tidak.

Apalagi, Jessica Wongso ini diadili atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

"Saya untuk nanti malam saja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain, dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak, belum terpikir," kata Jessica Wongso saat itu dikutip dari Kompas TV.

Ia mengaku, yang baru terpikir darinya adalah saat baru bebas yakni ingin berkeliling melihat sekitar.

"Saya masih baru keluar (penjara) gitu masih ngelihat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu," ujarnya.

Jessica Wongso menyebut ingin healing atau rehat terlebih dahulu, baru menyusun langkah-langkah selanjutnya.

"Biar saya healing dulu sejenak, baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," jelasnya.

Kini, dirinya sudah terpikir apakah akan bertemu dengan keluarga mendiang Mirna atau tidak.

"Nggak papa kalau misalnya mau bertemu mau, dipertemukan atau mereka mau bertemu saya atau gimana saya nggak masalah," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024).

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Usai 8 Tahun Dibui di Kasus Kopi Sianida, Wajah Glowing dan Tubuh Kurus Jessica Jadi Sorotan
KLIK SELENGKAPNYA: Usai 8 Tahun Dibui di Kasus Kopi Sianida, Wajah Glowing dan Tubuh Kurus Jessica Jadi Sorotan

Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.

"Ya kita duduk aja kita ngobrol aja mungkin ngomongin ya masa lalu atau apapun itu yang mau diomongin saya sih open open aja kalau itu terjadi ya," lanjutnya.

Kendati demikian, ia mengaku jika sejauh ini tak ada komunikasi apapun dengan keluarga Mirna Salihin.

Jessica Bakal Ajukan PK

Selain itu, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved