Pilkada 2024
Siap Kawal Putusan Soal Pilkada 2024, MKMK: Putusan MK Final & Mengikat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan siap mengawal putusan MK soal Pilkada 2024 yang hendak disiasati DPR RI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan siap mengawal putusan MK soal Pilkada 2024 yang hendak disiasati DPR RI.
Hal ini disampaikan Anggota MKMK Yuliandri saat menerima audiensi dari para aktivis ‘98, guru besar, akademisi, hingga mahasiswa di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
“Kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kami pada hari ini, termasuk juga ketika MK telah melahirkan putusan dan kemudian telah berlaku,” ucapnya, Kamis (22/8/2024).
Komitmen ini disampaikan Yuliandri lantaran putusan MK soal Pilkada 2024 itu bersifat final dan mengikat.
Apalagi, salah satu tugas MKMK ialah menjaga marwah dan martabat dari MK.
“Termasuk juga menjaga setiap keputusan-keputusan MK yang kemudian itu menjadi bagian yang dituntut oleh banyak warga negara, sesuai dengan hak dan kewajiban mereka,” ujarnya.
“Jadi, insyaallah mudah-mudahan kami MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal itu,” sambungnya.
Sebagai informasi, ada dua putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah yang coba diakali DPR RI lewat revisi UU Pilkada.
Pertama terkait batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, dimana MK memutuskan batas usia minimum 30 tahun terhitung sejak waktu pendaftaran.

Sedangkan, DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu batas minimum 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
Bila mengaku pada revisi UU Pilkada ini, maka bungsu Presiden Joko Widodo bisa mendaftar sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Kemudian, putusan yang juga coba disiasati DPR terkait penurunan ambang batas (threshold) pengusungan kepala daerah oleh partai politik.
Dalam putusannya, MK tak lagi merujuk pada ambang batas 25 persen perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK pun menyamakan ambang batas partai politik dengan jalur independen. Untuk Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta, ambang batas yang digunakan ialah 7,5 persen.
Putusan MK coba diakali DPR, sehingga penurunan ambang batas hanya berlaku pada partai politik non-parlemen.
Sedangkan partai politik yang mendapat jatah kursi DPRD tetap menggunakan ambang batas 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.