Beda dengan Adian Napitupulu, Polisi Klaim Tak Ada Pendemo yang Ditangkap Saat Demo di DPR
Polisi mengklaim tidak menangkap pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengklaim tidak menangkap pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Tidak ada, tidak ada (pendemo ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).
Namun, Ade Ary mengaku bakal memastikan lebih lanjut soal ada atau tidaknya pendemo yang diamankan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu pun memastikan unjuk rasa yang menuntut pembatalan revisi Undang-Undang (Pilkada) berjalan aman dan kondusif.
Menurut dia, potensi gangguan keamanan saat demo berlangsung dapat diantisipasi oleh Polda Metro Jaya.
"Sejauh ini situasi, sekali lagi, saya sampaikan aman terkendali. Dinamika proses pengamanan itu berjalan lancar, potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan itu dapat dilakukan komunikasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya dengan stakeholder yang mendukung pelaksanaan pengamanan ini," ujar Ade Ary.
"Jadi kami tegaskan bahwa situasi sampai saat ini aman terkendali ya berkat dukungan semua pihak dan juga berkat dukungan dari masyarakat di sekitar lokasi," imbuh dia.
Di sisi lain, politisi PDIP Adian Napitupulu menyebut ada 50 orang yang ditangkap saat demo di depan Gedung DPR RI.
Hal itu disampaikan Adian ketika mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam.
"Yang di DPR tadi ditahan itu sekitar 50 an orang," kata Adian.
Selain itu, Adian juga ingin memastikan kondisi orang-orang yang ditangkap dan ditahan. Ia mengaku ingin memastikan orang-orang tersebut tidak mengalami kekerasan.
"Kemudian di sini kita belum tahu, kita mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka," ujar dia.
"Fungsi DPR RI itu kan pengawasan pelaksana Undang-Undang termasuk Undang-Undang Kepolisian dan sebagainya. Artinya saya mau memastikan tidak ada kekerasan, semua sesuai dengan prosedur seperti itu," tambahnya.
Ia pun meminta pendemo yang ditahan untuk dibebaskan jika tidak memenuhi unsur pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.