'Hidung Patah' Adian Napitupulu Ungkap Kondisi Luka Pendemo yang Ditangkap, Reaksi Polda Metro Jaya
Politikus Adian Napitupulu membeberkan kondisi luka pendemo yang ditangkap polisi. Polda Metro Jaya memberikan respon. Ini jawabannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus Adian Napitupulu membeberkan kondisi luka pendemo yang ditangkap polisi, Kamis (22/8/2024).
Pendemo penolak revisi UU Pilkada itu ditangkap di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Adian menuturkan para pendemo itu mengalami bibir pecah dan hidung patah.
Namun, Adian belum mengetahui penyebab luka yang dialami pendemo.
Ia menuturkan terdapat 20 pengacara yang mendampingi para pendemo tersebut.
"Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini," tutur Anggota Komisi VII DPR RI itu.
Adian sempat mengecek langsung kondisi para pendemo di Polda Metro Jaya.
Adianpun meminta pihak kepolisian untuk membebaskan para pendemo yang ditangkap jika memang tidak terjadi tindak pidana.
"Nah, mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama. Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," tuturnya.
"Negara ini akan sangat rugi ketika kita kehilangan pemuda-pemuda yang berani bergerak dengan hati nuraninya, bergerak dengan pemikirannya. Jadi, menurut saya, mereka bagian dari aset bangsa," imbuhnya.
Adian juga sempat menyampaikan jumlah pendemo yang ditangkap polisi.

"Di sini (Polda Metro Jaya) kalau tidak salah berapa tadi 36, 36 di sini. Kalau tidak salah di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23," kata Adia di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.
Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, 'eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya',” ungkap Adian.
Terlepas dari itu, Adian ingin memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.