'Hidung Patah' Adian Napitupulu Ungkap Kondisi Luka Pendemo yang Ditangkap, Reaksi Polda Metro Jaya
Politikus Adian Napitupulu membeberkan kondisi luka pendemo yang ditangkap polisi. Polda Metro Jaya memberikan respon. Ini jawabannya.
Reaksi Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan memastikan soal pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu yang menyebut 50 pedemo di Depan Gedung DPR/MPR RI ditangkap polisi.
"Kami pastikan lagi (soal 50 pedemo ditangkap). Kami belum dapat informasi tersebut," jelas Ade
Ary saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024). Ade Ary mengklaim, situasi unjuk rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI aman dan terkendali.
Menurutnya, proses pengamanan yang dilakukan anggotanya berjalan lancar.
"Potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan itu dapat dilakukan komunikasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya, dengan stakeholder yang mendukung pelaksanaan pengamanan ini," tuturnya.
Pelajar Ikut Demo
Sedangkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ratusan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI.
Dari ratusan pelajar yang ikut aksi demonstrasi tersebut, beberapa di antaranya mengalami luka-luka.
"KPAI melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi ini. KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok datang dari arah GBK, Tol, dan Benhil pada pukul 18.00," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam pernyataannya yang diterima Tribun pada Kamis (22/8/2024) malam.
Saat penyisiran massa demonstran, KPAI menemukan beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.
"KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ujar Diyah.
Berdasarkan temuan dari KPAI, ratusan pelajar tersebut berkoordinasi melalui aplikasi chat whatsapp dan aplikasi lainnya.
"Menurut info dari pelajar, mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya," ujar Diyah Puspitarini,
Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 60, kata Diyah, anak pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.