Pilkada 2024

Sah, Ini 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Bakal Dilantik 26 Agustus, Berikut Nama Dan Jumlah Suaranya

KPU DKI Jakarta resmi menetapkan perolehan kursi parpol dan 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih berdasarkan hasil Pileg 2024.

Tribunjakarta/Elga Hikari
KPU DKI Jakarta resmi menetapkan perolehan kursi parpol dan 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih berdasarkan hasil Pileg 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta resmi menetapkan perolehan kursi parpol dan 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih berdasarkan hasil Pileg 2024.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya akan mengirimkan hasil rapat pleno itu kepada sekretariat DPRD DKI Jakarta agar ke-106 anggota DPRD DKI itu bisa dilantik sesuai jadwal pada Senin (26/8/2024).

"Selanjutnya nanti akan segera kami mengeluarkan surat keputusan dan akan segera kami berikan ke sekretariat dewan untuk bisa mudah-mudahan dilantik sesuai jadwal pada tanggal 26 Agustus 2004 akan datang," kata Wahyu kepada wartawan.

Wahyu mengatakan, dalam hasil rapat pleno ini diputuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang diajukan Nasdem DKI terkait perselisihan hasil pemilihan umum ({PHPU) di dapil DPRD DKI dapil Jakarta 2.

Dimana sebelumnya satu kursi dimiliki Markus Refwalu dari Nasdem tetapi akhirnya digantikan oleh Neneng Hasanah dari Demokrat.

"Cuma beda satu kursi saja. Jadi berganti antara kursi Demokrat dengan kursi Nasdem," kata Wahyu.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum daftar nama dan hasil suara yang diraih para anggota dewan terpilih diurutkan berdasarkan dapilnya.

Dapil Jakarta 1 seluruh Kecamatan di Jakarta Pusat

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Setelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.
KLIK SELENGKAPNYA: Setelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.

1. Golkar: Basri Baco 21.823 suara

2. Gerindra: Nuchbatillah 19.543 suara

3. PKS: Muhammad Hasan Abdillah 19.363 suara

4. Gerindra: Dian Pratama 15.236 suara

5. PKS: H Ismail 14.480 suara

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved