Viral di Media Sosial

Sebelum ke AS dengan Erina Naik Private Jet, Kaesang Ternyata Sudah Urus 3 Surat Buat Maju Pilkada

Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat penting sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub).

Instagram Erina Gudono
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat penting sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat penting sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024

Surat-surat tersebut diurus putra bungsu Presiden RI Jokowi tersebut, sebelum berangkat ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono.

Diketahui, di tengah gelombang protes masyarakat terhadap pemerintah, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono malah pergi ke Amerika Serikat.

Keduanya disebut-sebut berangkat dengan jet pribadi Gulfstream yang sewanya mencapai Rp 250 juta per jam.


Surat-surat Kaesang

Kaesang Pangarep mengurus surat-surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal cawagub Jateng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024). 

"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023). 

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto. 

Surat-surat tersebut diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur. 

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. 

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. 

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. 

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved