Pemilu 2024

MK Tekankan Syarat Cagub-Cawagub Minimal Usia 30 Tahun, Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilkada 2024

MK menegaskan syarat minimal usia calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) adlah 30 tahun.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat minimal usia calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun.

Sehingga, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, belum cukup umur untuk maju Pilkada di level provinsi manapun.

Padahal, bungsu Presiden Jokowi itu sudah digadang-gadang akan maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng) mendampingi Ahmad Luthfi.

Putusan MK

Putusan MK soal syarat minimal calon kepala daerah itu bernomor 70/PUU-XXII/2024, dengan pemohon Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Pada pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta hari ini, Selasa (20/8/2024), Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan, syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi ketika pendaftaran.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon."

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Ujar Saldi.

Namun, MK merasa tidak perlu memasukkan detail syarat usia minimal berlaku pada pendaftaran itu pada pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

lihat fotoMK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.
MK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) huruf e: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"

Menurut Saldi, makna pasal tersebut sudah sangat jelas, hingga tak perlu ada perubahan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.

Beda dengan Puusan MA

Putusan MK di atas berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 24 P/HUM/2024 yang sempat menjadi karpet merah untuk Kaesang berlaga di Pilkada serentak 2024.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum 30 tahun bakal calon kepala daerah dari sebelumnya saat penetapan menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Putusan MA inipun jamak disebut-sebut menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk bisa berlaga di Pilkada Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved