Pilkada Jakarta
Anies Berpeluang Maju Pilkada, Relawan di Kampung Muka: Senang Sekali, Kita Nggak Melihat Partainya
Kans Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin terbuka lebar setelah putusan MK tetap berlaku.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Kans Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin terbuka lebar setelah akhirnya putusan terakhir Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tetap berlaku.
Hal ini menjadi kabar membahagiakan bagi para relawan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.
Salah satunya dirasakan Komarudin, relawan Anies Baswedan dari Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Komar, sapaannya, menganggap peluang yang dimiliki Anies untuk kembali maju dalam pilkada mendatang sebagai harapan bagi warga Jakarta.
"Ini senang sekali dan memang kami sebagai relawan, sebagai warga DKI Jakarta berharap banget supaya Pak Anies jadi gubernur," katanya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (24/8/2024).
Komar mengaku tak mempermasalahkan jika Anies Baswedan diusung oleh PDI Perjuangan.
Ia lebih memerhatikan soal sosok Anies sebagai pemimpin yang selalu berpihak pada rakyat kecil.
"Apapun lah partainya, kita nggak melihat partainya, semua partai di Indonesia sudah diakui ya, sudah jelas kan itu berarti nasionalis juga ya," katanya.
Di sisi lain, Komar juga meyakini PDI Perjuangan adalah partai yang memiliki semangat nasionalisme tinggi.
Karena itu, ia menilai Anies Baswedan yang juga memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil akan cocok ketika diusung partai berlambang banteng itu.
"Sebagai warga Jakarta senang sekali dengan Pak Anies bisa nyalon, apalagi PDIP yang istilahnya ngedukung, sudah jelas lah nasionalismenya luar biasa," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik tak lagi sesuai ambang batas sebelumnya sebesar 25 persen suara partai atau 20 persen kursi DPRD.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 itu menetapkan bahwa ambang batas pencalonan gubernur, terutama di Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
Putusan MK itu membawa angin segar bagi PDI-P untuk bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya sendirian. Di Jakarta, nama Anies Baswedan yang paling potensial diusung partai berlambang banteng itu menuju Pilkada.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
KPUD Jakarta: Ridwan Kamil Sibuk, Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Persiapan Transisi Kepala Daerah, Pj Teguh Bakal Bahas Hal Strategis dengan Pramono |
![]() |
---|
Gelaran Pemilu dan Pilkada Jakarta 2024 Kondusif, KPU DKJ Apresiasi Sinergitas Polri |
![]() |
---|
Beda Pilihan Saat Pilkada, PKS Ungkap Alasan Tak Bakal Oposisi di Pemerintahan Pram-Rano |
![]() |
---|
Komunikasi Masih Intens, Jubir Anies Baswedan Akui Belum Ada Ajakan Masuk Tim Transisi Pram-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.