CPNS 2024

Formasi CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi yang Dibuka

Formasi CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi yang Dibuka

|
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membuka ribuan formasi pada pelaksanaan seleksi CPNS 2024.

Formasi tersebut dibuka untuk pelamar dari berbagai lulusan termasuk SMA atau SLTA dan sederajat.

Berdasar Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham 2024, seleksi tersebut terbuka dengan kriteria kebutuhan umum, hingga kebutuhan khusus untuk putra-putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas.

Kriteria kebutuhan umum, merupakan Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan masing-masing posisi.

Sedangkan kebutuhan khusus untuk putra/putri Kalimantan, diperuntukan bagi pelamar yang berdomisili di Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dibuka untuk pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan 
(disabilitas) fisik tertentu.

Kekurangan fisik yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat satu.

Adapun posisi yang dibuka untuk lulusan SMA/SLTA dan sederajat untuk CPNS Kemenkumham 2024, ialah Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kriteria sebagai berikut:

  • SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di 
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  • SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar 
    nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
    teknologi;

Syarat pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved