CPNS 2024

Solusi Jika NIK KTP Dicatut Parpol saat Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Ceknya

Simak cara mengatasi data KTP yang dicatut sebagai anggota parpol serta apa dampaknya bagi pelamar CPNS?

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Ilustrasi KTP. Simak solusi jika NIK KTP dicatut parpol saat daftar CPNS 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini solusi jika NIK KTP dicatut parpol saat daftar CPNS 2024, simak juga cara mengeceknya.

Sempat ramai berita soal pencatutan KTP oleh oknum parpol menjelang Pilkada 2024.

Sebuah unggahan warganet di media sosial juga mengklaim namanya dicatut sebagai anggota parpol, padahal pengunggah mengaku akan mendaftar seleksi CPNS tahun ini.

Pengunggah membagikan hasil tangkap layar namanya yang tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) di situs KPU.

"Namaku dicatut jadi anggota partai PKB, aku udah ke kantor PKB, juga ke kantor KPU kota, tapi yang ku dapat cuma surat2 aja dan namaku sekarang masih kedaftar di website KPU. Ada yg tau solusinya? Kira2 masih bisa lolos seleksi CPNS ngga?" cuit pengunggah.

Lantas, bagaimana cara mengatasi data KTP yang dicatut sebagai anggota parpol dan apa dampaknya bagi pelamar CPNS?

Dampak Pencatutan KTP Terhadap Pelamar CPNS

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik (Tribunnews)

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, anggota atau pengurus parpol tidak dapat melamar sebagai CPNS.

"Hal tersebut sudah kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CASN (calon aparatur sipil negara) tahun ini," ujarnya.

Dalam aturan BKN, seseorang yang tercatat menjadi anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis tidak dapat melamar sebagai CPNS.

Jika pelamar CPNS ditemukan terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol, maka orang tersebut dinilai melakukan tindakan pelanggaran seleksi dan akan dianggap gugur.

Aturan BKN merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

"Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis," tulis aturan dalam PP tersebut.

Cara Mengatasi NIK KTP yang Dicatut

Komisioner KPU, Idham Holik menuturkan, warga yang terdata sebagai anggota parpol secara ilegal dapat meminta menghapus keanggotaannya dengan menyampaikan laporan tertulis kepada KPU.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 140 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022.

Aturan tersebut bertuliskan, "dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved