Pilkada DKI 2024
Harapan Partai Buruh Soal Keajaiban Anies Maju Pilkada Jakarta Kandas, 2 Hal Ini Jadi Faktornya
Harapan Partai Buruh adanya keajaiban agar Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta kandas secara hitungan gabungan suara 4 parpol dan satu faktor lagi.
Dimana poin Pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 8 berbunyi; Dalam hal partai politik beserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, melakukan klarifikasi kepada partai politik beserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU.
"Kalau memang betul-betul nggak bisa, kenapa dibuka ruang?," kata Said.
Salah satu yang membuatnya tetap optimis Anies masih ada peluang maju karena ada pengalaman saat Pilkada Maluku Utara tahun 2018 silam, dimana Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengeluarkan dua surat rekomendasi calon gubernur, dimana akhirnya membuat petahana Abdul Ghani Kasuba bisa ikut Pilkada karena PKPI membantu PDIP untuk mencapai ambang batas pencalonan Kasuba.
Kata KPU
Senada, peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tertutup.
Faktor lainnya gegara partai politik yang sudah mendaftar sebagai pengusung pasangan calon di KPU DKI Jakarta tidak bisa menarik kembali dukungannya seperti yang dijelaskan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Diketahui, PDIP sudah resmi mendaftarkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Cagub-Cawagub Jakarta ke KPU DKI pada Rabu (28/8/2024).
Begitu juga 13 parpol yang tergabung dalam KIM Plus telah mendaftarkan pasangan Ridwan Kamil - Suswono pada Rabu siang.
Berdasarkan data di KPU DKI, ke-13 parpol itu yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.
Dody menjelaskan larangan penarikan dukungan itu sesuai ketentuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 dimana Pasal 1 berbunyi "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Dan ayat dua yakni dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," jelas Dody saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Sementara itu, untuk di hari terakhir ini, KPU DKI Jakarta hanya mendapatkan informasi pendaftaran dari pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang rencananya akan mendaftar pada malam nanti.
"Info dari sekretariat sementara habis Magrib," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata terkait rencana pendaftaran Dharma-Kun.
Peluang Anies Maju Pilgub Jabar
Kendati demikian, PDI Perjuangan Kota Bandung membeberkan peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jawa Barat 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.