Certa Kriminal

Tahanan Narkoba di Rutan Depok Tewas Dikeroyok Gara-gara Tak Sopan Saat Cukur Rambut

Polisi mengungkap pemicu aksi pengeroyokan yang menewaskan tahanan narkoba berinisial RAJS di Rutan Kelas 1 Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ilustrasi jenazah - Seorang pria lanjut usia atau lansia tanpa identitas meninggal dunia sesaat terjatuh dari sepeda di Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (4/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap pemicu aksi pengeroyokan yang menewaskan tahanan narkoba berinisial RAJS di Rutan Kelas 1 Depok.

Peristiwa tragis itu dilaporkan terjadi pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, korban baru saja dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.

Setelahnya, Kejaksaan menitipkan korban ke Rutan Kelas 1 Depok.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (31/8/2024).

Namun, ketika itu korban disebut bersikap tidak sopan hingga membuat para pelaku kesal dan melakukan pengeeroyokan.

"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," ujar Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tahanan yang mengeroyok korban sebagai tersangka. Keenamnya yaitu I, T, S, L, A, dan Y.

"Tersangka I berperan memukul badan dan kaki korban. Tersangka T memukul korban menggunakan kursi," kata Ade Ary.

Sementara itu, sambung Ade Ary, tersangka S dan L ikut menganiaya korban dengan memukul menggunakan kabel.

"Kemudian tersangka A dan Y berperan menendang korban," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary mengatakan, RAJS adalah tersangka kasus narkoba yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Korban merupakan tersangka narkoba Polda Metro Jaya yang dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Depok, lalu Kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong Depok," kata dia.

Ia menjelaskan, keluarga korban mulanya dihubungi oleh pihak rutan yang mengabarkan bahwa RAJS dalam kondisi sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved