DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

LPSK belum memutuskan menerima permohonan perlindungan dari Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan menerima permohonan perlindungan dari Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan hingga kini pihaknya melakukan penelaahan permohonan sebelum memutuskan apakah menerima permohonan atau tidak.

"Masih proses, besok kita update ya," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (2/8/2024).

Bila mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat menjadi terlindung LPSK di antaranya adalah pemohon memiliki sifat pentingnya keterangan terkait tindak pidana.

Kemudian tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.

Dalam hal ini LPSK menyatakan sudah meminta keterangan terhadap Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina yang masih menjalani masa tahanan sebagai WBP.

"Sudah (dimintai keterangan LPSK)," ujar Sri.

KLIK SELENGKAPNYA: Aldi Adik Eka Sandi Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Terkenang Saat Disiksa Oknum Polisi. Sudirman Selalu Jawab Satu Kata ke Penyidik
KLIK SELENGKAPNYA: Aldi Adik Eka Sandi Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Terkenang Saat Disiksa Oknum Polisi. Sudirman Selalu Jawab Satu Kata ke Penyidik

Sebelumnya tim penasihat hukum keenam terpidana dan Dede mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapat ancaman selama jalannya proses hukum.

Pasalnya Dede sebagai saksi kasus menyatakan sudah mencabut keterangannya yang menyebut bahwa dia mengetahui kronologis pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Berdasar berkas permohonan yang diajukan pada Selasa (23/7/2024), Dede dan enam terpidana mengajukan permohonan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural ke LPSK.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved