DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Profil dan Harta Arie Ferdian Ketua Majelis Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Cuma Punya 1 Mobil
Simak profil dan harta kekayaan Arie Ferdian, ketua majelis hakim sidang PK yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak profil dan harta kekayaan Arie Ferdian, ketua majelis hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kasus PK tersebut akan digelar pada Rabu (4/9/2024). Dua hakim anggota yang mendampingi Arie Ferdian yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Pengadilan Negeri Cirebon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menggelar proses sidang yang diperkirakan akan berlangsung panjang ini.
Berdasarkan pantauan Tribun, ruang sidang telah dipersiapkan dengan matang, menunjukkan kesiapan pihak pengadilan dalam menghadapi proses Sidang PK ini.
Dikutip dari laman PN Kota Cirebon, berikut profil Arie Ferdian, SH, MH
- Pendidikan : S2
- Golongan : IV/a
- Jabatan : Hakim
- Tempat Lahir : Tarakan
- Tanggal Lahir : 14 April 1978
Sedangkan data harta Arie Ferdian dapat diketahui dari laman e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Arie Ferdian melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023:
1. Data Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 120.000.000
1. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 33.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 186.300.000
II. HUTANG Rp 120.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000

Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.
Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.
"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.
Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima. Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.