DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Profil dan Harta Arie Ferdian Ketua Majelis Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Cuma Punya 1 Mobil

Simak profil dan harta kekayaan Arie Ferdian, ketua majelis hakim sidang PK yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak profil dan harta kekayaan Arie Ferdian, ketua majelis hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus PK tersebut akan digelar pada Rabu (4/9/2024). Dua hakim anggota yang mendampingi Arie Ferdian yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Pengadilan Negeri Cirebon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menggelar proses sidang yang diperkirakan akan berlangsung panjang ini.

Berdasarkan pantauan Tribun, ruang sidang telah dipersiapkan dengan matang, menunjukkan kesiapan pihak pengadilan dalam menghadapi proses Sidang PK ini.

Dikutip dari laman PN Kota Cirebon, berikut profil Arie Ferdian, SH, MH

  • Pendidikan    : S2
  • Golongan      : IV/a
  • Jabatan          : Hakim
  • Tempat Lahir : Tarakan
  • Tanggal Lahir : 14 April 1978

Sedangkan data harta Arie Ferdian dapat diketahui dari laman e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Arie Ferdian melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023:

1. Data Harta

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 120.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 33.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000 
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
 
Sub Total Rp 186.300.000
 
II. HUTANG Rp 120.000.000
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000

KLIK SELENGKAPNYA: Aldi Adik Eka Sandi Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Terkenang Saat Disiksa Oknum Polisi. Sudirman Selalu Jawab Satu Kata ke Penyidik
KLIK SELENGKAPNYA: Aldi Adik Eka Sandi Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Terkenang Saat Disiksa Oknum Polisi. Sudirman Selalu Jawab Satu Kata ke Penyidik

Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.

Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima. Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

"Bukti terbaru adalah percakapan antara Vina, Mega, dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian. Ini juga akan kami hadirkan," jelasnya.

Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.

"Kami akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli."

"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," ujarnya.

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya.

Tribun masih berusaha mengkonfirmasi hal ini. (TribunJakarta.com/TribunJabar)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved